UMK Penajam Paser Utara tentu mengikuti provinsi dan pusat, dan Kemenaker juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kenaikan itu 6,5 persen
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengalami kenaikan 6,5 persen pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan kenaikan UMK telah menyesuaikan dengan Provinsi Kaltim dan Pemerintah Pusat terkait Upah Minimun.
UMK Penajam Paser Utara tentu mengikuti provinsi dan pusat, dan Kemenaker juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kenaikan itu 6,5 persen.
“Nah kalau kita hitung naik 6,5 persen dari sebelumnya 3,715.817 pada tahun 2024 dan akan menjadi 3.957.345,9 pada tahun 2025,” ucap Marjani di Kantor Disnakertrans PPU, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan UMK Penajam Paser Utara tersebut menjadi tertinggi setelah Kabupaten Berau.
Namun kenaikan UMK tersebut tetap harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan musyawarah bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat (13/12/2024) terkait mekanisme lebih lanjut untuk menyesuaikan peraturan Pemerintah Pusat atas kenaikan Upah Minimum.
Penajam ini lebih tinggi di 2024 setelah Berau dan apalagi naik 6,5 persen tambah naik lagi dan kalu kita ikuti provinsi maka lebih rendah dia.
“Tetapi kita ini ada dewan pengupahan daerah nanti mereka rekomendasi kan itu,” ujarnya.
“Tetapi secara mekanisme kita menunggu ketetapan dari pusat dan kemudian dari Provinsi, Kita harus menunggu mekanisme itu,” jelasnya.
Untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) PPU 2025, hanya fokus pada satu sektor unggulan saja yaitu sektor Perkebunan kelapa sawit karena dinilai UMK sudah termasuk tinggi.
“Kalau banyak kenapa harus unggulan karena kemarin itu ada tiga yang usulkan itu, karena UMP/UMK kita sudah tinggi kan dibandingkan daerah lainnya,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Berharap pembahasan UMSK dan UMK yang digelar 13 Desember 2024 itu agar menghasilkan dan sekaligus menetapkan UMSK dan UMK secara objektif dan perusahaan harus bisa menerima.
“Tidak Ada penyampaian yang bertele-tele Kenaikan ini kita terima dengan baik, terutama bagi perusahaan itu diterima dengan lapang dada ya,” pungkasnya. (*)