Penajam

RSUD PPU Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada 2025

58
×

RSUD PPU Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar pada 2025

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD PPU, Dr. Lukasiwan Eddy Saputro,

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSUD PPU, Dr. Lukasiwan Eddy Saputro, menjelaskan bahwa KRIS bertujuan memastikan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap berstandar.

“Tujuannya adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapat perlakuan yang sama, di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap berstandar,” ujar Dr. Lukasiwan, Senin (16/12/2024).

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung rawat inap untuk mendukung KRIS telah rampung 100 persen.

“Sesuai masa kontrak, per tanggal 9 Desember kami sudah lakukan serah terima atas selesainya pembangunan ruang rawat inap,” tambahnya.

Gedung ini memiliki kapasitas 20-21 tempat tidur dan akan difungsikan setelah kelengkapan standar dipenuhi.

“Pertama, perlu alat pendukung ruangan, seperti tempat tidur. Dalam satu ruang perawatan, nantinya maksimal hanya boleh ada empat bed,” jelasnya.

Selain itu, RSUD membutuhkan tambahan tenaga perawat untuk unit rawat inap.

“Kami membutuhkan 15-20 perawat baru yang harus direkrut untuk pembukaan ruang ini,” kata Dr. Lukasiwan.

Ia menekankan bahwa rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dengan memprioritaskan putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi.

“Kami harapkan tahun depan ruang ini sudah bisa difungsikan. Saat ini masih menunggu pengesahan rencana bisnis anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh dewan pengawas,” terangnya.

Jika pengesahan disetujui, proses rekrutmen tenaga kesehatan akan segera dilaksanakan untuk mendukung operasional ruang rawat inap baru tersebut. (TN01)