TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara percepat musyawarah penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 mengawal unjuk rasa pekerja buruh berkenaan tuntutan kenaikan upah tersebut.
Penetapan ini berlangsung di Hotel Grand Nusa Penajam, Senin (16/12/2024) siang.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengungkapkan bahwa penetapan nilai UMSK harus memiliki besaran lebih tinggi daripada UMK.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten.
Rinciannya, nilai UMK 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.957 juta dibandingkan UMK 2024.
Produk Sektoral, kata Marjani memiliki karakteristik tertentu yang otomatis perusahaan dan karyawan akan lebih survive.
“Upah Minimum Sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu saja dengan karakteristik potensi unggulan, berisiko, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ungkap Marjani.
Dirinya menyebutkan, tiap Kabupaten/Kota UMSK tersebut menurut Permendagri tidak harus, tetapi ada atau tidak adanya UMSK wajib disertai alasan sehingga ruang diskusi ini dibuka.
Sektoral yang ditetapkan dalam hal ini adalah perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, minyak dan gas yang dikelola oleh perusahaan.
“Penetapannya perkebunan sawit naik 1,5 persen, kehutanan naik 2 persen, batu bara naik 4 persen, minyak dan gas naik 5 persen,” katanya.
Meski situasi sempat memanas lantaran ratusan buruh berkerumun mendesak pemerintah daerah segera menetapkan besaran UMK dan UMSK 2025, situasi dapat diredam setelah perwakilan buruh menyampaikan hasil rapatnya.
Perwakilan buruh PPU, Achmad Satori mengaku selama ini para buruh jarang mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Meski demikian, kami merasa puas atas hasil diskusi penetapan nilai UMK dan UMSK 2025 ini, karena meningkatkan pendapatan kami,” ujarnya.
Sempat pula terjadi tarik ulur dalam penetapan UMSK karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keberatannya dengan kebijakan ini.
“Kami harap kebijakan tetap berjalan sebagaimana aturan yang ditetapkan, meski mereka menolak,” pungkasnya.(TN01)