Nasional

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Peta Politik 2024 Berubah Drastis

42
×

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Peta Politik 2024 Berubah Drastis

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

Gugatan ini diajukan oleh empat orang pemohon: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menghambat proses pencalonan yang lebih inklusif.

Dalam sidang yang sama, MK juga dijadwalkan membacakan putusan untuk tiga perkara lain terkait presidential threshold.

Ketiga perkara tersebut adalah perkara nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.

Pasal 222 UU Pemilu sudah menjadi salah satu norma yang paling sering diuji di MK.

Sejak pertama kali diberlakukan, aturan ini telah diajukan uji materi sebanyak 32 kali.

Perkara kali ini menjadi pengujian ke-33, 34, 35, dan 36 terkait syarat ambang batas pencalonan presiden.

Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik kini tidak lagi terikat oleh persyaratan ambang batas kursi atau suara dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:   Cabuli  Adik Kakak, Pria di Pulau Derawan Berau Ini Diamankan Polisi

Hal ini diprediksi akan mengubah peta politik menuju Pemilu 2024 secara signifikan.

Keputusan MK ini diharapkan mampu mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilihan presiden mendatang, membuka peluang lebih luas bagi partai kecil untuk mencalonkan kandidatnya, serta memperkaya pilihan rakyat. (*/)