TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dua pengedar sabu seberat 2,99 gram brutto berhasil diamankan Kepolisian Reserse (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di dua lokasi dan waktu berbeda pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025).
MI (51) pelaku penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Petugas menyita dua paket sabu seberat 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan satu ponsel Realme Narzo.
Pelaku kedua, JM (25) ditangkap di sebuah mimimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,77 gram yang disembunyikan di kantong celananya.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iskandar Rondonuwu, mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi pihaknya, MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JM.
“Berbekal informasi itu, pada hari berikutnya kami melakukan pengembangan hingga kemudian meringkus pelaku kedua (JM),” kata Iskandar, Jumat (17/1/2025).
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kedua tersangka kini dijatuhkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 agar (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU, yang tak luput dari bantuan berupa laporan yang diberikan masyarakat,” tuturnya.
Ia sangat mengapresiasi hal ini lantaran menjadi bukti pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka guna memutus mata rantai penyebaran barang terkadang tersebut di wilayah hukum kami,” ujar Iskandar.
Pengungkapan ini, kata dia, merupakan komitmen untuk menciptakan wilayah Penajam Paser Utara menjadi wilayah aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(TN01)