Olahraga

IKN Belum Siap, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tetap Digelar di Jakarta

41
×

IKN Belum Siap, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tetap Digelar di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) menjawab pertanyaan pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

TITIKNOL.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di Daerah Khusus Jakarta.

Meskipun Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan UU Ibu Kota Negara (UU IKN), proses tersebut tetap dilakukan di sana.

Tito menjelaskan, meski UU IKN telah disahkan, pelaksanaan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Hingga Keppres tersebut diterbitkan, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.

“[Pelantikan] di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih [Ibu Kota Negara]. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada Keppres,” ujar Tito di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu telah sepakat menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

Dalam waktu dekat, ia akan meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” jelas Tito.

Tito menyebutkan, pelantikan ini penting untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang selama ini dijabat oleh penjabat (Pj).

Semakin cepat pelantikan dilakukan, semakin cepat pula janji politik para kepala daerah dapat diwujudkan.

“Semakin cepat dia dilantik, semakin baik. Kemudian, yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard. Kalau saat ini tidak dilantik lama, akan banyak dijabat oleh Pj,” tuturnya.

Selain itu, Tito menambahkan, percepatan pelantikan kepala daerah diharapkan mampu memberikan stabilitas pemerintahan dan mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.

Baca Juga:   Jadwal Liga 1 Dewa United vs Borneo FC Hari Ini: Pesut Etam Tak Mau Quattrick Kalah

Hal ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah secara optimal. (*)