Penajam

Pria Diduga ODGJ Aniaya Tetangga dengan Parang di Penajam, Polisi Amankan Pelaku

30
×

Pria Diduga ODGJ Aniaya Tetangga dengan Parang di Penajam, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seorang pria berinisial RR (34), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), tega menganiaya tetangganya, I (67), menggunakan parang Malaysia hingga menyebabkan luka serius.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jl. Provinsi KM 18, depan Gereja Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh MA (44), anak korban, berdasarkan keterangan saksi mata berinisial K.

“Korban mengalami cedera serius di bahu kanan bagian atas dan bawah serta robek di telinga bawah kiri. Saat ini korban masih dirawat intensif di Puskesmas Petung,” ujar Dian pada Jumat (24/1/2025).

Barang bukti berupa sebilah parang Malaysia sepanjang 68 cm telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku RR diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Kami akan kembali memeriksa kejiwaan pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tim juga telah mengamankan lokasi dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dian.

Polisi kini mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Langkah-langkah seperti klarifikasi terhadap pelapor dan saksi hingga pengajuan permohonan visum untuk korban telah dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku yang memiliki riwayat kejiwaan.

Penanganan yang tepat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus solusi bagi pelaku. (TN01)