Nasional

6 Pejabat Dicopot karena Pagar Laut Tangerang, soal Pidana Bukan Ranah Kementerian

461
×

6 Pejabat Dicopot karena Pagar Laut Tangerang, soal Pidana Bukan Ranah Kementerian

Sebarkan artikel ini
PAGAR LAUT TANGERANG - Ilustrasi foto hakim memutuskan hukuman pidana hasil olahan Meta AI, Jumat (31/1/2025). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pejabat di kementeriannya imbas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, JAKARTA  – Sebanyak enam pejabat dicopot karena terkait dalam pusaran pagar laut di Tangerang dan seperti apa prediksinya? Akankah terkena hukuman pidana juga. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pejabat di kementeriannya imbas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Selain itu, dua pejabat lainnya disanksi berat. Tidak dijelaskan secara rinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat. 

Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS.

“Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” papar Nusron.

Menurut Nusron, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi itu.

“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” imbuh Nusron.

Bukan Ranah Kementerian

Meski para pegawai itu telah disanksi, Nusron mengaku tidak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak.

Menurut dia, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

“Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan,” ujar Nusron.

Baca Juga:   Anggota DPR Kritik Menhut Raja Juli, Soroti Penempatan Kader PSI di Tim FOLU Net Sink 2030

Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.

“Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen juridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi,” tuturnya.

“Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya,” sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai Kementerian ATR/BPN ini disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara.

Dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

“Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar. Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nusron mengakui bahwa tekanan politik di dalam penerbitan HGB sangat berat.

Tak perlu berhektar-hektar, tekanan berat bahkan sudah dirasakan meski hanya untuk tanah seluas setengah hektar, terutama jika HGB itu diterbitkan di kota-kota besar yang punya nilai ekonomi tinggi.

“Karena memang sangat berat sekali. Tekanan politiknya HGB itu sangat berat. Apalagi kalau daerah-daerah, kota-kota besar yang punya tingkat nilai ekonomi tinggi. Pemberian HGB jangankan setengah hektar, jangankan 1-2 hektar, setengah hektar saja, kalau itu di Jakarta, kawasan-kawasan yang tadi disebut oleh Pak Ketua, itu tekanan politiknya tinggi. Karena apa? Nilai ekonominya juga tinggi,” jelas Nusron.

Nusron mengatakan, terkadang ada kepala kantor pertanahan (kakantah) yang tidak kuat menghadapi tekanan.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha

“Karena tadi kalau kita bicara soal kasus Tangerang, memang secara prosedur, secara legal, secara juridisnya lengkap-lengkap secara administrasi. Jadi ada juga mereka membayar PBB juga, ada PBB-nya. Saya enggak tahu juga kenapa laut ada PBB-nya,” paparnya.

“Jadi ini kalau memang melibatkan banyak pihak, ya memang betul melibatkan banyak pihak. Ada, saya pikir giriknya ada, dokumen keterangan ada lengkap. Secara prosedur maupun secara juridis tidak ada yang dilalui. Kami sudah periksa satu per satu. Karena sebelum membatalkan itu kami memeriksa satu per satu. Hanya ketika kita cek fakta materialnya saja, kenanya di fakta materialnya itu,” imbuh Nusron.

Dilaporkan ke Kejagung

Sementara itu, sejumlah kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam polemik pagar laut di Tangerang, Banten, dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Mereka diduga ikut berkongkalikong dengan pejabat yang berwenang, untuk memuluskan perizinan lahan pagar laut. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, beberapa oknum kepala desa yang dilaporkan terutama yang berada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sejak 2012.

“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya kades, penyalahgunaan wewenang ini diduga juga melibatkan oknum di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pertanahan di Kabupaten Tangerang.

“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin.

Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.

Baca Juga:   Pengecer Masih Bisa Beli LPG 3 Kg, Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP Pertamina

Ketentuan ini sengaja diatur secara khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.

Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.

Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang mengadu kepada Boyamin, pembuatan surat ini mulai terjadi pada tahun 2012.

Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.

“Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke Kantor Pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.

Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan. Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.

“Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.

Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.

Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023. (*)