TITIKNOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer tetap dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan sebagai sub-pangkalan.
Namun, pengecer tersebut harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP) agar distribusi LPG bersubsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa sistem MAP telah mencatat seluruh pengecer yang berhak membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP.
Rinciannya terdiri dari 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 50 ribu NIK untuk petani dan nelayan sasaran, serta 375 ribu NIK untuk pengecer.
Dengan skema ini, pemerintah berharap layanan distribusi LPG 3 kg tetap optimal bagi masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan distribusinya.
“Diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini murni untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi ketersediaan LPG bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center 135 untuk mendapatkan bantuan resmi dari Pertamina.