TITIKNOL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Menurut Tito, pelantikan akan dilakukan secara bertahap.
Awalnya, pemerintah mempertimbangkan tiga opsi tanggal, yaitu 18, 19, dan 20 Februari, namun setelah konsultasi dengan Presiden Prabowo, akhirnya dipilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis.
Pelantikan Digelar di Jakarta, Bukan IKN
Meskipun pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, Tito menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara,” ujar Tito.
“Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tambahnya.
Mengapa Pelantikan Ditunda?
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merencanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
Namun, rencana ini ditunda menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya pada 15 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan perkara pilkada mana yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat langsung menetapkan pasangan calon yang menang. (*)
297 Kepala Daerah Akan Dilantik
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak sedang berperkara di MK dan siap dilantik pada 20 Februari 2025.
Namun, Tito menyebut bahwa Kemendagri masih menunggu penyelesaian administrasi setelah putusan dismissal MK sebelum memastikan jadwal pelantikan secara resmi. Ia memperkirakan bahwa pelantikan dapat dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, yang dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam transisi kepemimpinan daerah setelah Pilkada Serentak 2024, memastikan kepala daerah yang terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.