TITIKNOL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Ia memastikan belanja pegawai, termasuk gaji dan bantuan sosial, bukan bagian dari program penghematan yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian dari yang diefisienkan,” ujar Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini sejalan dengan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo terkait efisiensi anggaran hanya menyasar program-program yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi publik.
Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas ke luar negeri dan kegiatan seremonial yang tidak memiliki dampak signifikan.
“Masing-masing kementerian akan menyesuaikan penghematan dengan tugas pokok dan fungsinya. Arahan Presiden jelas, program yang manfaatnya tidak bisa diukur untuk publik akan dikurangi. Perjalanan ke luar negeri, seremonial, dan perjalanan dinas dipangkas, tetapi pelayanan publik tetap berjalan, PSO (public service obligation) tetap ada, dan belanja pegawai tidak dikurangi,” jelasnya.
Hasan juga membantah isu yang menyebut bahwa efisiensi anggaran akan berdampak pada gaji ASN.
Menurutnya, narasi tersebut hanyalah kekhawatiran yang tidak berdasar dan berasal dari pihak-pihak yang tidak jelas.
“Yang beredar saat ini mungkin bentuk kampanye ketakutan (fear mongering) dari orang-orang anonim. Yang jelas, Presiden sudah memastikan bahwa pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, dan bantuan sosial tidak termasuk dalam program efisiensi,” tegas Hasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN sudah dialokasikan dalam APBN 2025.
Ia meminta para ASN menunggu jadwal resmi pencairannya.
“(Gaji ke-13 dan ke-14) sudah dianggarkan, sedang diproses,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (6/2/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal efisiensi anggaran yang dikaitkan dengan gaji ASN, ia hanya menjawab singkat, “Insyaallah.” (*)