TITIKNOL.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, pertimbangan utama usulan ini adalah semangat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
“Salah satu pertimbangan terhadap dua orang ini adalah kita ingin adanya persatuan, dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya di kompleks parlemen.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan atas perkara pidana.
Keputusan ini membuat proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan dan namanya dianggap tidak tercemar hukum.
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan yang diberikan Presiden terhadap tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan berlaku secara kolektif maupun individual.
Supratman menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan inisiatifnya setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo.
“Presiden saat pertama kali meminta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan akan ada beberapa yang diberi amnesti,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, total sebanyak 1.168 narapidana lainnya turut mendapat amnesti.
Di antaranya termasuk pelaku makar tanpa senjata di Papua, warga binaan lanjut usia, serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan dan tengah menjalani perawatan khusus.
Disebutkan pula bahwa salah satu bentuk tindak pidana yang termasuk dalam pemberian amnesti adalah kasus penghinaan terhadap Presiden.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” ujar Supratman.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara Hasto divonis 3,5 tahun dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjutnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) guna mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut secara resmi. (*/)










