Nasional

Pelantikan Serentak 505 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari, Berikut Tahapan Lengkapnya

369
×

Pelantikan Serentak 505 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari, Berikut Tahapan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah dan DPR sepakat soal jadwal pelantikan kepala daerah.

TITIKNOL.ID – Sebanyak 505 kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota, akan dilantik secara serentak pada Selasa, 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa jadwal pelantikan tersebut sudah final dan tidak akan berubah.

“Pelantikan sudah jelas, tanggal 20 (Februari). In Syaa Allah enggak ada perubahan,” ujar Tito dalam pernyataannya di Trans Luxury Hotel, Bandung, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan kepala daerah didahului oleh serangkaian proses administrasi, mulai dari penyampaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengesahan pengangkatan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Berikut tahapan pelantikan kepala daerah berdasarkan jadwal Kemendagri:

4-5 Februari 2025: Penyampaian putusan oleh MK.

6-8 Februari 2025: Penetapan calon terpilih oleh KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

9-11 Februari 2025: KPU menyerahkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD setempat.

12-14 Februari 2025: DPRD menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri atau Presiden.

17 Februari 2025: Menteri meneruskan usulan pengesahan kepada Presiden (untuk gubernur) atau menetapkan langsung (untuk bupati/wali kota).

20 Februari 2025: Pelantikan serentak oleh Presiden atau Menteri.

25 Februari – 14 Maret 2025: Pengesahan tambahan bagi daerah yang masih memerlukan kelengkapan administrasi.

Proses Penetapan dan Pengesahan Calon Terpilih

Ketua KPU menyatakan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan dalam satu hari kalender pada 6-8 Februari 2025.

Setelah itu, KPU menyerahkan pengesahan pengangkatan kepada DPRD pada 9-11 Februari 2025.

DPRD memiliki waktu tiga hari, yakni 12-14 Februari 2025, untuk menyampaikan pengesahan kepada Presiden atau Mendagri.

Jika DPRD tidak menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu tersebut, maka pengesahan dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Mendagri.

Baca Juga:   Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Seluruh kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Untuk daerah yang masih menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan keputusan akhir pengadilan.

Sebelumnya, terdapat 11 sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Berdasarkan putusan dismissal MK, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang melanjutkan proses hukum hingga 25 Februari 2025.

Sementara itu, 10 daerah lainnya, termasuk Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Kota Bekasi, dinyatakan gugur.

Pelantikan ini menjadi momen penting dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Semua pihak diimbau untuk mendukung proses ini demi kelancaran transisi pemerintahan yang baru. (*)