TITIKNOL.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Vonis ini lebih berat dibanding keputusan Pengadilan Negeri Tipikor, bahkan melebihi tuntutan jaksa atau disebut vonis ultra petita.
Putusan banding ini diketok pada Kamis (13/2/2025). Selain menambah hukuman badan dan uang pengganti bagi para terdakwa, hakim tetap menetapkan nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 300 triliun.
Rincian Kerugian Negara
Majelis hakim mempertahankan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang terdiri dari:
Kerugian akibat kerja sama ilegal sebesar Rp 2,2 triliun
Pembayaran kerja sama ilegal sebesar Rp 3,7 triliun
Kerugian pembelian bijih timah ilegal sebesar Rp 26,6 triliun
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp 271 triliun, termasuk:
Kerugian ekonomi: Rp 183 triliun
Kerugian ekologi: Rp 75,4 triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 11,8 triliun
Vonis Terbaru Para Terdakwa
Harvey Moeis
Vonis: 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun)
Uang pengganti: Rp 420 miliar (sebelumnya Rp 210 miliar)
Denda: Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan
Helena Lim
Vonis: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun)
Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 900 juta
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk)
Vonis: 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun)
Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti: Rp 493 miliar
Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin)
Vonis: 19 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun)
Uang pengganti: Rp 4,57 triliun atau subsider 10 tahun kurungan
Reza Andriansyah (Direktur PT RBT)
Vonis: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun)
Denda: Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan
Hakim Sarankan Pengadilan Khusus Lingkungan
Majelis hakim banding juga merekomendasikan agar kerugian lingkungan dalam kasus ini dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan.
Hakim menilai pemulihan lingkungan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Putusan ini dianggap sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi sektor tambang dan menjaga sumber daya alam Indonesia. (*)










