Penajam

THL di PPU Bisa Beralih ke PJLP, Pemkab Buka Kesempatan Luas

551
×

THL di PPU Bisa Beralih ke PJLP, Pemkab Buka Kesempatan Luas

Sebarkan artikel ini
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan peluang bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer untuk beralih menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Skema ini memungkinkan THL tetap bekerja di lingkungan pemerintahan dengan sistem baru yang lebih terstruktur.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang membuka opsi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing melalui skema PJLP.

“PJLP bukan berbentuk lembaga dan tidak melibatkan pihak ketiga, melainkan perorangan. THL yang ada di PPU memiliki kesempatan mengisi kebutuhan tenaga kerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui program PJLP yang tersedia di e-katalog,” ujar Ainie, Selasa (18/2/2025).

Pemkab PPU telah mensosialisasikan skema ini sekaligus melakukan pendataan terhadap THL yang berminat.

Ainie menegaskan bahwa ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan.

“Bagi THL yang ingin beralih ke PJLP, mereka harus berproses. Saat ini, ada sekitar 722 THL yang terdata masuk dalam program ini dan harus menyesuaikan keterampilan mereka dengan kebutuhan yang ada,” katanya.

Setiap OPD memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda, seperti sopir, cleaning service, dan tenaga teknis lainnya.

Ainie mencontohkan bahwa seorang sopir minimal harus memiliki SIM A, sementara cleaning service perlu memiliki keahlian kebersihan yang memadai.

Ia menambahkan, sepanjang pekerjaan yang dibutuhkan tidak termasuk dalam kategori jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka THL bisa bergabung dalam skema PJLP dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan OPD terkait.

Baca Juga:   Bus SMKN 17 Samarinda Kecelakaan di Sepaku, Lima Orang Luka Ringan

“Status mereka nantinya bukan lagi sebagai honorer, tetapi sebagai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Nominal gaji pun kurang lebih sama dengan saat masih menjadi honorer,” pungkasnya.(TN01)