TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara tahun 2021.
Sejauh ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA.
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara.
“Kemarin kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Perkim Provinsi Kaltara,” ujar Amiek Mulandari di Tanjung Selor, Rabu (19/2/2025).
Selain RA, beberapa pihak lain yang mengetahui detail proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun 2021 hingga 2023 juga telah dimintai keterangan, termasuk pihak kontraktor.
“Termasuk kontraktornya juga kita mintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari ruang Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara dan ruang PPK yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Tentunya dokumen-dokumen ini kami inventaris untuk memperkuat bukti-bukti,” kata Kajati.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung BPSDM dilakukan dalam tiga tahap sejak 2021 hingga 2023 dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar.
“Beberapa pekerjaan mengalami kekurangan spek (spesifikasi) yang tentunya berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara, kejaksaan akan meminta bantuan auditor yang berwenang dalam perhitungan.
Selain memeriksa delapan saksi, kejaksaan juga telah meminta pendapat ahli dan menemukan indikasi perbuatan pidana.
Dengan bukti yang cukup, kasus ini pun resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nurhadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kejati Kaltara akan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh. (*/)