TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi sejak Januari hingga Februari 2025.
Dua tersangka diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang penadah yang menerima kendaraan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan SH MH, mengungkapkan bahwa kedua kasus ini memiliki modus operandi serupa.
Pelaku berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan, tetapi akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Dian Kusnawan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di sebuah warung makan milik Abdul Rohman di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 16.30 WITA, di Pertashop di Jl. Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Dalam kedua kejadian ini, pelaku yang awalnya mengaku bernama AI ternyata memiliki identitas asli berinisial AN.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil investigasi, polisi menemukan bahwa AN telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor lebih dari delapan kali di wilayah Kabupaten PPU,” Jelasnya.
“Salah satu kendaraan yang digelapkan, sepeda motor Honda Supra, dijual kepada seorang penadah berinisial DN. Kami langsung mengamankan DN karena turut terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tutur AKP Dian Kusnawan.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, turut disita dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK serta kunci kontak.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, DN sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Polres PPU terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam transaksi kendaraan dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.(*/)












