Penajam

DPMPTSP PPU Ingatkan Setiap Pelaku Usaha Wajib Punya NIB

133
×

DPMPTSP PPU Ingatkan Setiap Pelaku Usaha Wajib Punya NIB

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gencar melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat pelaku usaha di wilayah PPU.

Program pendampingan ini dilakukan sistematis dengan target pendampingan ke desa/kelurahan hingga masyarakat yang umumnya berjualan di pasaran.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila menjelaskan pihaknya menurunkan 4 sampai 5 petugas untuk turun langsung mensosialisasikan serta membantu para pelaku usaha membuat NIB.

“Dulu banyak sekali masyarakat yang punya usaha tetapi belum membuat NIB, padahal ini penting bagi mereka untuk mengurus perizinan usaha selanjutnya,” kata dia, Kamis (27/2/2025).

Nurlaila menyampaikan NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik kecil, menengah hingga perusahaan besar.

“NIB selayaknya KTP bagi warga negara, maka bagi para pelaku usaha juga wajib untuk memilikinya,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku usaha yang memiliki NIB akan mendapatkan legalitas sebagai tanda daftar resmi bagi pelaku usaha.

“Memiliki NIB juga menghindarkan mereka dari masalah hukum dan keamanan,” terangnya.

Melalui pihaknya yang gencar melakukan pendampingan, kini banyak masyarakat yang terbantu dalam pengurusan NIB nya.

“Karena sistemnya pakai Online Single Submission (OSS) yang artinya secara elektronik, makanya kami melakukan pembimbingan dan pendampingan,” tambahnya.

Bagi pelaku UMK, kata dia mungkin tidak terlalu signifikan dampaknya.

Namun akan diperlukan sewaktu-waktu ketika mereka mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah atau keperluan meminjam uang di bank.

“Pada dasarnya semua pelaku usaha wajib punya NIB. Mau itu pelaku usaha toko kelontongan, pedagang pasar, SPBU, tambang, sawit, dan semua jenis kegiatan usaha lainnya,” pungkasnya. (TN01)