TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Terbaru, dua pegawai Pertamina, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam praktik pembelian bahan bakar yang tidak sesuai perencanaan, serta penggunaan metode impor yang merugikan keuangan negara.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Jemput Paksa Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward sempat mangkir dari panggilan penyidik. Kejagung akhirnya melakukan penjemputan paksa di kantor mereka.
“Kami sudah memanggil mereka dengan patut pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 14.00 WIB belum hadir. Maka kami terpaksa menjemput langsung di kantor masing-masing,” ungkap Qohar.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam pembelian bahan bakar beroktan rendah yang seharusnya sesuai standar Ron 92 (Pertamax).
Selain itu, Maya juga memerintahkan Edward untuk mencampurkan (blending) bahan bakar Ron 88 Premium dengan Ron 92 tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Lebih lanjut, dalam proses impor produk kilang, mereka menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, bukan metode term atau pemilihan langsung yang lebih transparan.
Akibatnya, Pertamina harus membayar harga lebih tinggi kepada mitra usaha.
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jika ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus ini.
“Siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti dokumen, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Qohar.
Penggeledahan Rumah Riza Chalid dan Depo Minyak
Dalam upaya mengungkap lebih lanjut kasus ini, Kejagung kembali menggeledah tiga lokasi pada Kamis (27/2).
Dua di antaranya adalah rumah pengusaha minyak Riza Chalid di Jakarta Selatan, serta satu lokasi lainnya, yakni PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten.
PT Orbit Terminal Merak diduga menjadi tempat pencampuran minyak impor yang berkaitan dengan skandal ini.
Perusahaan tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid) dan Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Direktur Utama.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Pertamina Bantah Pertamax Oplosan
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk BBM Pertamax tidak termasuk dalam kategori oplosan.
“Pertamax tetap memenuhi standar Ron 92 dan semua parameter kualitas yang telah ditetapkan Ditjen Migas,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Ia menjelaskan bahwa proses blending dalam produksi bahan bakar adalah praktik umum dalam industri migas.
“Blending adalah pencampuran bahan bakar untuk mencapai kadar oktan tertentu, berbeda dengan oplosan yang mencampur bahan secara tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Fadjar juga menyebut Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan ketat terhadap mutu BBM di SPBU secara berkala.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pertamax telah sesuai spesifikasi dengan standar oktan 92,” pungkasnya. (*)












