TITIKNOL.ID, PENAJAM – Patroli rutin yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) selama beberapa pekan terakhir menjelang bulan suci Ramadhan berhasil mengamankan kendaraan yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong maupun digunakan dalam aksi balap liar.
“Sebanyak 35 kendaraan kami sita karena melanggar spesifikasi teknis dan digunakan untuk balap liar,” Ujar Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Selasa (4/3/2025).
AKP Rhondy mengatakan, pasca operasi keselamatan mahakam dituntaskan, pihaknya setiap hari hingga memasuki bulan Ramadhan rutin melakukan patroli di wilayah PPU.
“Baik pagi, siang, sore hingga malam kami berpatroli, akhirnya berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang selama ini menuai protes warga karena merasa terganggu kenyamanannya dalam beraktivitas,” terang Rhondy.
Keluhan yang selama ini datang ditindaklanjuti pihaknya dengan membawa kendaraan terindikasi aksi maupun spesifikasi penggunaan yang dilarang dan menahannya selama tiga bulan di Polres PPU.
“Artinya untuk memberikan efek jera ataupun supaya tidak mengulangi kegiatan yang sama,” kata dia.
Dijelaskan, meskipun saat Bulan Ramadhan ini belum ditemukan praktik balap liar dan penggunaan knalpot brong, namun pihaknya tetap interaktif kepada masyarakat.
Yakni apabila menemukan suara maupun gerombolan yang membuat kebisingan, masyarakat tak perlu segan melaporkannya sesegera mungkin kepada pihak kepolisian.
“Kami membuka interaksi kepada warga, apabila menemukan hal dimaksud agar menghubungi hotline Satlantas atau Polres PPU, insyaallah akan segera kami tindak lanjuti,” bebernya.
Lebih lanjut, Rhondy mengatakan patroli dilakukan di sepanjang wilayah PPU yang memungkinkan si pengendara melakukan aksi balap liar.
“Ada beberapa titik yang kami jangkau sebagai lokasi rawan dilakukannya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Semua jenis pelanggaran yang dianggap membahayakan atau menganggu ketentraman masyarakat, kami akan kenakan sanksi seperti tilang dan penahanan kendaraan,” pungkasnya.(TN01)












