Olahraga

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi, Ini Rinciannya!

491
×

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi, Ini Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
(Foto: HO Istimewa / ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

TITIKNOL.ID – Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dinyatakan lulus kini tengah berada dalam tahap pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN 2024, berikut jadwal lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024:

Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024:

Batas pengusulan NIP: 30 Juni 2025

Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: 1 September 2025

Pengangkatan CPNS (TMT): 1 Oktober 2025

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: 1 Oktober 2025

Jadwal Penetapan NI PPPK 2024:

Batas pengusulan NI PPPK: 30 November 2025

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026

Pengangkatan PPPK (TMT): 1 Maret 2026

Pelaksanaan perjanjian kerja: 1 Maret 2026

BKN menegaskan bahwa proses penetapan NIP dan NI PPPK merupakan bagian penting dalam perjalanan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, peserta yang telah lulus wajib memahami prosedur yang harus dilalui.

Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK:

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs SSCASN.

Instansi melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.

Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN.

BKN memproses usulan dan menentukan status berkas:

MS (Memenuhi Syarat): Diproses lebih lanjut untuk penetapan NIP atau NI.

TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Berkas ditolak dan tidak dapat diproses.

BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai): Berkas dikembalikan untuk diperbaiki oleh instansi terkait.

Jika berkas dinyatakan memenuhi syarat, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP atau NI.

Baca Juga:   Anggaran Otorita IKN Dipangkas Rp 4,81 Triliun, Sejumlah Proyek Dievaluasi

Instansi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PPPK sebagai tanda resmi pengangkatan.

Pemerintah berharap proses ini berjalan lancar sesuai jadwal agar para CASN dapat segera bertugas tanpa kendala.