Nasional

KABAR GEMBIRA THR ASN Cair 17 Maret, Total Anggaran Rp 49,9 Triliun

282
×

KABAR GEMBIRA THR ASN Cair 17 Maret, Total Anggaran Rp 49,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembayaran THR

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025), didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima manfaat meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa total anggaran untuk THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.

THR akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

Pemerintah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan.

Seluruh tunjangan kinerja dalam komponen THR akan diberikan secara penuh.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 7 Maret 2025.

Komponen THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Perhitungan besaran THR didasarkan pada gaji ASN pada Februari 2025.

Selain itu, ASN daerah berpeluang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD, dengan alokasi sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Teknis pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBN, sedangkan bagi ASN daerah, regulasi akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga:   Pemerintah dan DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa di MK 6 Februari

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan menyalurkan dana THR setelah seluruh satuan kerja menyelesaikan rekonsiliasi gaji dan pembuatan tagihan pensiun melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

Targetnya, pencairan bisa dilakukan sejak H-15 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika terjadi kendala teknis, pembayaran THR tetap dapat dilakukan setelah Lebaran.

Dalam PP 11/2025, disebutkan bahwa nilai maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru mencapai Rp 31,47 juta.

Ketua atau kepala lembaga non-struktural mendapatkan nilai tertinggi, diikuti oleh wakil ketua (Rp 29,66 juta), sekretaris dan anggota (Rp 28,10 juta).

Untuk ASN dengan jabatan eselon, besaran THR bervariasi, yakni Rp 24,88 juta untuk eselon I, Rp 19,51 juta untuk eselon II, Rp 13,84 juta untuk eselon III, dan Rp 10,61 juta untuk eselon IV.

Pegawai non-ASN dengan pendidikan SD/SMP/sederajat mendapatkan THR antara Rp 4,28 juta hingga Rp 5,05 juta, tergantung masa kerja.

Sementara itu, lulusan S1/DIV dengan masa kerja di atas 20 tahun berhak atas THR Rp 7,82 juta, dan lulusan S2/S3 menerima hingga Rp 9,05 juta.

Dengan pencairan THR yang dilakukan lebih awal, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.

Pemerintah juga berupaya memastikan agar proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu. (*)