Nasional

Pemerintah Pastikan Ojol Dapat THR 2025, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairannya

511
×

Pemerintah Pastikan Ojol Dapat THR 2025, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online (ojol) mengenai masalah THR

TITIKNOL.ID – Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring di Indonesia.

Pemerintah akhirnya memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 10 Maret 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik.

Menteri Ketenagakerjaan pun bergerak cepat dengan menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada 11 Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, THR untuk pengemudi dan kurir online secara resmi disebut sebagai Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR).

Perkiraan Besaran THR Ojol 2025

Berdasarkan SE Kemenaker, besaran THR bagi pengemudi dan kurir daring dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

THR ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Jika mengacu pada hasil survei yang dilakukan Subagyo (2024) mengenai penghasilan pekerja informal, pengemudi taksi online rata-rata berpenghasilan Rp 7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp 5,36 juta per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, pengemudi taksi daring diperkirakan akan menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek online bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta.

Namun, besaran ini bisa bervariasi tergantung pada produktivitas masing-masing pengemudi selama satu tahun terakhir.

Syarat Penerimaan THR Ojol 2025

Menurut SE Kemenaker, ada beberapa persyaratan bagi pengemudi dan kurir online untuk menerima THR, yaitu:

  1. Terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi transportasi daring.
  2. Memiliki tingkat produktivitas dan kinerja yang baik.
  3. THR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Pengemudi yang tidak masuk kategori produktif tetap mendapatkan THR, tetapi besarannya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
  5. Pemberian THR ini tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Baca Juga:   Kekerasan Asusila di Kaltim Meningkat, Warga mesti Bijak Memakai Media Sosial

Selain aturan dari pemerintah, setiap perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab mungkin juga akan memiliki kebijakan tambahan terkait pencairan THR ini.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

Berdasarkan SE Kemenaker, pembayaran THR bagi pengemudi dan kurir daring harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dengan Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 Maret 2025.

Perusahaan aplikasi diharapkan mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu tersebut agar para pengemudi bisa merayakan Lebaran dengan lebih nyaman.

Dengan adanya kepastian pemberian THR ini, diharapkan para pengemudi ojek online dan kurir daring dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera. (*)