Samarinda

4 Tujuan BPOM Buat Konsultasi Publik di Samarinda Kaltim demi Pelayanan Terbaik

253
×

4 Tujuan BPOM Buat Konsultasi Publik di Samarinda Kaltim demi Pelayanan Terbaik

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI BPOM SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Samarinda menggelar forum konsultasi publik di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (24/3/2025). 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Samarinda menggelar forum konsultasi publik di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (24/3/2025).

Demikian disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda, Sem Lapik di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Saat itu juga hadir pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Siti Chalimatus Sakdiyah dan Mohd. Faizal menjadi pemateri dan moderator di forum diskusi kali ini.

Aula kantor Balai Besar POM di Samarinda juga dipenuhi audiens dari berbagai instansi atau stakeholder terkait.

Sem Lapik menegaskan, kegiatan ini, dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik pihaknya.

Tentunya juga, untuk membuat pelayanan publik di tahun 2025 semakin baik.

Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tentunya sebagai unit pelayanan publik di Kalimantan Timur, Balai Besar POM di Samarinda terus meningkatkan terkait hal ini.

“Masukan ibu bapak semua sangat konstruktif untuk pelayanan kami semakin baik ke depan. Terima kasih atas masukan–masukannya, dari kami juga atas kehadirannya, terima kasih juga sudah memberikan koreksi untuk layanan kami tahun 2025,” beber Kepala Balai Sem Lapik.

Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sebagai salah satu wujud komitmennya, Balai Besar POM di Samarinda dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur maka menyelenggarakan kegiatan diskusi pertukaran opini secara partisipatif dengan publik

“Forum Konsultasi Publik  dihadiri oleh pelaku usaha, praktisi/akademisi, Kemanterian/Lembaga, organisasi masyarakat dan media,” kata Sem Lapik.

Baca Juga:   Antisipasi Efek Ibu Kota Nusantara, Pemprov Kaltim Harus Segera Gairahkan Pertanian

Tujuan penyelenggaran forum konsultasi publik ada 4 hal:  

  • Sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat;
  • Libatkan pemangku kepentingan terhadap penyusunan;
  • Untuk majukan penetapan;
  • Untuk pelaksanaan dan monitoring evaluasi standar layanan publik di lingkungan Balai Besar POM di Samarinda.

“Masukan dari peserta Forum Konsultasi Publik serta saran rekomendasi dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan input untuk menyempurnakan standar pelayanan kami,” tuturnya. (*)