Nasional

Jurusan IPA dan IPS Akan Kembali Diberlakukan di SMA, Mendikdasmen: Untuk Sesuaikan TKA

564
×

Jurusan IPA dan IPS Akan Kembali Diberlakukan di SMA, Mendikdasmen: Untuk Sesuaikan TKA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak sekolah sedang belajar dalam kelas. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan kembali menerapkan sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang mulai diberlakukan sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, TKA nantinya akan berbasis mata pelajaran, sehingga memerlukan pengelompokan siswa sesuai jurusan.

“Murid-murid nanti akan mengikuti tes wajib seperti Bahasa Indonesia dan Matematika, serta mapel pilihan sesuai jurusan,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Dalam pelaksanaannya, siswa jurusan IPA dapat memilih mapel pilihan seperti Fisika atau Biologi. Sedangkan siswa jurusan IPS akan memilih antara Ekonomi atau Sejarah.

Sistem ini dirancang agar nilai akademik siswa bisa menjadi landasan saat mendaftar ke perguruan tinggi.

Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat menambahkan, jenjang SMA/SMK akan diuji lima mata pelajaran, terdiri dari tiga mapel wajib yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mapel pilihan sesuai jurusan.

Untuk jenjang SD dan SMP, hanya akan ada dua mapel yang diujikan: Bahasa Indonesia dan Matematika.

TKA untuk SMA/SMK dijadwalkan digelar pada November 2025, sedangkan untuk SD dan SMP akan berlangsung antara Maret hingga Mei 2026. Atip menekankan bahwa skor TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa, melainkan menjadi tolok ukur kemampuan akademik yang dapat digunakan oleh pengguna, seperti perguruan tinggi.

Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA sempat dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat menerapkan Kurikulum Merdeka sejak 2021.

Dalam kurikulum tersebut, siswa bebas memilih mata pelajaran sesuai minat dan bakat tanpa dibatasi oleh label jurusan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo kala itu menyatakan, penghapusan jurusan bertujuan mendorong eksplorasi siswa dan menghilangkan diskriminasi dalam seleksi masuk perguruan tinggi, terutama terhadap siswa non-IPA.

Baca Juga:   PLN Pastikan Keandalan Listrik Selama Gelaran Piala Dunia U-17

Namun dengan kembalinya penjurusan, Kemendikdasmen ingin memastikan proses seleksi perguruan tinggi dapat berjalan lebih objektif berdasarkan penguasaan mapel tertentu.

Langkah ini dianggap sebagai penyempurnaan kebijakan pendidikan yang menyesuaikan kebutuhan akademik nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjembatani dunia pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi secara lebih sistematis.

Meskipun jurusan kembali diterapkan, fleksibilitas dan pengembangan minat siswa tetap diupayakan agar tidak menghambat eksplorasi karier mereka ke depan. (*)