TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Isu mengenai BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung pasien operasi sesar atau bedah sesar kehamilan dibantah pihak BPJS sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Aidy Ilmy, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan pada Minggu (13/4/2025).
Isu BPJS Kesehatan tidak lagi menangani pasien bedah sesar menyeruak ke publik melalui platform media sosial seperti di antaranya TikTok.
Info bedah sesar tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Bila ada yang tidak berarti kabar bohong atau hoaks.
Kata Aidy, sebagaimana yang disampaikan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri, sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan untuk fasilitas kesehatan sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku.
“Bila masih kurang jelas, ada simpang siur dari info yang disebar di media sosial, ada baiknya hubungi kami saja,” katanya.
Dalam kacamata kesehatan, pentingnya pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care yang memang menjadi bagian dari layanan yang dijamin oleh JKN.
Ia mendorong para ibu hamil untuk rutin melakukan Antenatal Care sejak awal kehamilan hingga menjelang persalinan agar kesehatan ibu dan janin terus terpantau dengan baik.
Menurutnya, idealnya Antenatal Care dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau melalui bidan yang menjadi jejaring FKTP.
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
“Lebih baik lagi jika Antenatal Care dilakukan di fasilitas yang sama agar riwayat kehamilan tercatat lengkap dan mempermudah penanganan saat persalinan,” kata Aidy.
Dia menekankan bahwa seluruh layanan kehamilan dan persalinan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.
Kata Aidy, aturan ini mencakup penjaminan sejak masa kehamilan atau Antenatal Care, proses persalinan, perawatan pasca melahirkan (postnatal care), hingga penanganan komplikasi yang membutuhkan rujukan.
Menanggapi kasus yang menyebut operasi caesar tak lagi dijamin, Aidy menyatakan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus yang dialami oleh peserta tersebut.
Tentu saja masyarakat untuk tidak segan-segan menghubungi petugas BPJS Satu yang selalu siap membantu di rumah sakit jika menemui kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami berharap masyarakat, khususnya ibu hamil, semakin aktif memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat dan terencana, sesuai dengan prosedur dan alur pelayanan JKN,” katanya.
Aidy menjelaskan, ibu hamil yang memeriksa kandungan secara mandiri ke dokter spesialis tetap harus kembali ke Faskes tingkat 1 untuk mendapatkan rujukan jika diperlukan tindakan seperti operasi sesar.
“Jika ditemukan suatu kendala atau diharuskan operasi (caesar), maka dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis ke Faskes 1 untuk mendapatkan rujukan,” ujarnya. (*)