PaserTitiknolKaltim

Terungkap Modus 7 Ibu Rumah Tangga jadi Pelaku Pencurian Kendaraan di Paser Kaltim

53
×

Terungkap Modus 7 Ibu Rumah Tangga jadi Pelaku Pencurian Kendaraan di Paser Kaltim

Sebarkan artikel ini
 PENCURIAN KENDARAAN - Terungkap, inilah modus 7 ibu rumah tangga jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sindikat penggelapan satu unit sepeda motor dan mobil telah berhasil diamankan oleh Polres Paser. 

TITIKNOL.ID, TANA PASER – Terungkap, inilah modus 7 ibu rumah tangga jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Sindikat penggelapan satu unit sepeda motor dan mobil telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Paser.

Total ada 7 pelaku yang diamankan yaitu:

  • WN (41);
  • SN (42);
  • YN (34);
  • SY (41);
  • JM (39);
  • FT (41);
  • dan YR (34) 

Kesemuanya merupakan ibu rumah tangga ( IRT ) alias emak-emak, satu orang masih buron yaitu SM (41), sebagai penadah dari kendaraan yang digelapkan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi persnya pada 16 April lalu, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan kepolisian oleh korban yaitu Muhammad Untung (57) dan Sariyadi (41), yang kehilangan motor dan mobil mereka setelah disewa oleh salah satu pelaku.

Setiap pelaku menjalankan perannya masing-masing, SN bertindak sebagai penyewa sepeda motor kepada korban.

“SN menyewa sepeda motor kepada korban, setelah disewa kemudian meminta SY menggadaikannya dan dari SY dibantu FT dan JM menggadaikan motor tersebut ke SM sebagai penerima gadai atau penadah,” terang Novy.

Pada hari yang berbeda, SN meminta WN untuk menyewa 1 unit mobil avanza kepada korbannya dan berhasil dilakukan.

“Setelah berhasil disewa, pelaku kemudian meminta YN (34) menggadaikan mobil avanza yang dibantu oleh SY, JM dan YR kepada SM sebagai penerima gadai atau penadah yang sampai sekarang ini masih buron,” tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya saat melakukan penggelapan mobil dan motor, pelaku bermodalkan satu lembar fotokopi KTP.

Mulanya, pelaku menyewa sepeda kepada korban dengan harga Rp100 ribu per hari dan disepakati akan disewa dalam waktu 1 minggu.

Baca Juga:   Hitung-hitungan Borneo FC Bisa Lebih Cepat Kunci 4 Besar Klasemen Liga 1 untuk Melaju ke Championship Series

Sementara untuk 1 uni mobil avanza, pelaku menyewa atau merental dengan harga Rp350 ribu per harinya dengan jaminan satu unit sepeda motor kepada korban.

“Motif pelaku ini untuk mendapat keuntungan, dengan memperkaya diri sendiri dari hasil penggelapan yang dilakukan,” ungkapnya.

Modus Pelaku Pencurian

Kronologi kejadian, kata Novy berawal dari laporan masyarakat pada 25 Maret 2025 pada pukul 10.00 Wita, yang melaporkan terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor Jupiter MX dengan nopol KT 3391 EG.

Mulanya, terlapor mendatangi rumah pelapor untuk menyewa sepeda motor dengan perjanjian Rp100 ribu per hari dan akan dipakai selama 1 minggu.

“Keesokan harinya, pelapor mendatangi rumah terlapor untuk meminta jaminan KTP dan uang sewa sebagaimana yang dimaksud dan mengatakan akan memperpanjang sewa selama 1 minggu,” ulasnya.

Hanya saja, setelah waktu penyewaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan, pelapor menghubungi terlapor hingga berkali-kali namun nomor terlapor tidak aktif.

Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa dialaminya ke Polres Paser yang kemudian ditindaklanjuti, dan pada 10 April 2025 unit Jatanras memperoleh informasi keberadaan terlapor di Kecamatan Paser Belengkong.

“Unit Jatanras kemudian menuju TKP dan mengamankan SN, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan memberi keterangan bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada JM melalui perantara SY di Kecamatan Batu Sopang dengan nominal Rp3 juta,” ungkapnya.

Dari informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Paser kembali melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang ditunjukkan SN.

Setibanya di lokasi, polisi kemudian mengamankan SY dan JM, setelah diinterogasi motor tersebut digadaikan lagi ke SM.

“Unit Jatanras Polres Paser kemudian mengamankan SY dan JM beserta 1 unit sepeda motor, yang sebelumnya disewa oleh SN,” ungkap.

Baca Juga:   Terbaru Hasil Survei Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno Ungguli Isran-Hadi

Tak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan interogasi kepada para pelaku yang telah diamankan dan mengaku tidak hanya menggelapkan sepeda motor namun juga 1 unit mobil.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, selain melakukan penggelapan sepeda motor, mereka juga melakukan penggelapan 1 unit mobil avanza pada 26 Maret 2025 pukul 10.00 Wita,” ungkapnya.

Polisi kemudian kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan WN sebagai penyewa mobil 1 unit Avanza.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa mobil yang disewanya itu telah digadaikan kepada YR.

“Dari informasi yang diperoleh, YR ini sudah menggadaikan mobil tersebut kepada JM dengan nominal Rp25 juta, dan YR ini mendapat fee dari SN sebesar Rp1 juta,” beber Kapolres Paser.

Pada hari yang sama, Unit Jatanras Polres Paser kembali melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan YR.

Sekira pukul 20.30 Wita, Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan YR beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna hitam yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pengungkapan yang dilakukan unit Jatanras Polres Paser, para pelaku ini masih ada indikasi untuk melakukan kegiatan serupa jika tidak berhasil dilakukan pengungkapan oleh pihak kepolisian,” urai Novy.

Dari kasus penggelapan ini, Kapolres Paser mengimbau masyarakat utamanya pemilik rental mobil dan motor untuk berhati-hati dan teliti dalam menyewakan kendaraan miliknya kepada orang lain.

“Tolong cek kembali siapa yang merental dan menyewa, pastikan mereka membawa KTP asli. Jangan mau kalau cuman fotokopi KTP saja yang diterima, dan setidaknya tau sedikit latar belakang orang yang ingin merental ini atau lebih baik lagi kalau ada sopir yang disiapkan oleh pemilik rental,” tutup Novy. (*)

Baca Juga:   Kupulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dalam Bahasa Indonesia-Inggris, Penuh Semangat dan Motivasi