Penajam

PBG di PPU Semakin Mudah, Pemkab Ingatkan Pengembang untuk Penuhi PSU

491
×

PBG di PPU Semakin Mudah, Pemkab Ingatkan Pengembang untuk Penuhi PSU

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong program pemerintah Pusat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk diterapkan di wilayahnya yang semakin dipermudah karena gratis atau nol rupiah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun disisi lain, pemerintah daerah berharap para pengembang sudah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam site plan perumahan terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana utilitas umumnya.

Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, melihat fakta di lapangan, terdapat ketidaksesuaian standar pada prasarana.

“Sesuai fakta yang dilakukan inspeksi di lapangan, bahwa ada beberapa pengembang yang memang penyediaan jaringan saluran air, baik saluran air limbah maupun air hujan, terutama drainase, kemudian jalan dan penerangan jalan, ruang terbuka hijau (RTH) nya, itu belum memadai,” ungkap Nurlaila, Jumat (18/4/2025).

Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum optimal ini menyebabkan masalah dalam perumahan dan kawasan permukiman sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni.

“Ini sangat berdampak, terutama dari aspek lingkungan jika tidak tersedia jaringan saluran air yang memadai, ketika hujan lebat akan terjadi banjir,” katanya.

Ia menuturkan, curah hujan ekstrem menambah masalah di kawasan perumahan, membuatnya tergenang lebih tinggi lagi.

“Yang terjadi itu bisa ekstrem sekali, yang dulunya banjir di perumahan tersebut mulanya hanya selutut bisa sampai setengah badan nanti,” kata dia.

Berdasarkan data yang dicatat DPMPTSP, per Februari 2025 sudah masuk empat pengembang perumahan, rinciannya dua di Kelurahan Gunung Steleng, satu di Kelurahan Nenang, dan satu lagi di Kelurahan Sungai Parit PPU.

“Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengembang ini, adanya perizinan yang sangat disederhanakan, pembayaran retribusinya nol rupiah, kita meminta agar seluruh kewajiban pengembang yang diajukan dan disahkan oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara benar,” ujarnya.

Baca Juga:   UPDATE Pendaftaran CPNS 2024 Segera Ditutup, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

“Supaya tidak menimbulkan masalah baru di lapangan yang kaitannya dengan masyarakat sekitar,” tambahnya.

(Advertorial/TN01)