TITIKNOL.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan selebgram Lisa Marliana ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa terhadap dirinya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Laporan itu dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 45 jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” kata Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Muslim menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena Lisa diduga menyebarkan berita bohong tanpa dasar fakta hukum yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil memiliki anak dari hubungan dengannya.
“Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuhnya.
Pernyataan Lisa dinilai merusak reputasi Ridwan Kamil secara pribadi dan publik.
Ridwan Kamil sendiri datang langsung ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus ini.
Kehadiran langsung tersebut, menurut kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menempuh jalur hukum.
“Pak RK sendiri (yang datang ke Bareskrim). Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini secara hukum,” kata Muslim lagi.
Sebelumnya, Lisa Marliana mengaku pernah menjalin hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan menyebut memiliki seorang anak hasil dari hubungan tersebut.
Ia juga sempat menuntut pertanggungjawaban dari Ridwan Kamil.
Namun, Ridwan Kamil telah membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Lisa.
Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan mencemarkan nama baiknya serta keluarganya. (*)