TITIKNOL.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi persilakan APH lakukan digital forensik.
Bahkan Jokowi mengaku siap dipanggil lagi soal kasus ijazah palsu.
Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk kembali diperiksa kepolisian terkait laporan dugaan pencemaran nama baik akibat tudingan penggunaan ijazah palsu.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani proses hukum sesuai aturan.
“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi, jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Meski begitu, Yakup menyatakan sejauh ini belum ada informasi dari penyidik mengenai ada atau tidaknya rencana pemeriksaan lanjutan untuk Jokowi.
“Jadi kembali lagi saya sampaikan, bahwa pak Jokowi hadir hari ini bukan tindakan yang mudah melewati pertimbangan yang cukup matang. Namun, ini diperlukan untuk memperbaiki nama baik bangsa Indonesia,” ujarnya.
Jokowi Polisikan Para Penuduh
Hari ini, Jokowi yang merupakan mantan Presiden RI secara resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke SPPKT Polda Metro Jaya. Dia didampingi empat orang kuasa hukum, termasuk Yakup dan Andra.
Laporan itu diakukan setelah adanya tuduhan dari beberapa orang bahwa ijazah pendidikan Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1985 yang diperoleh Jokowi, disebut palsu.
Adapun alasan dia melapor ke polisi agar polemik terkait ijazah palsunya menjadi jelas.
“Masalah ini sebenarnya ringan, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kata Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya ini, Jokowi dan tim kuasa hukumnya menyertakan nama lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ini.
Kelima orang yang dilaporkan berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Untuk menguatkan laporan polisi tersebut, Jokowi dan tim kuasa hukumnya turut menyerahkan 24 video terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk membuka akses forensik digital guna memverifikasi keaslian ijazahnya.
“Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” kata Jokowi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, integritas dokumen publik, dan perlindungan nama baik di era digital. Langkah Jokowi menunjukkan bahwa bahkan pejabat tertinggi negara tetap tunduk pada mekanisme hukum demi keadilan dan klarifikasi publik. (*)