TITIKNOL.ID – Komnas Perempuan angkat bicara soal kedatangan Paula Verhoeven.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari menjelaskan, Paula Verhoeven merasa mendapat kekerasan dari beberapa pihak.
Dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami ibu dua anak itu berasal dari mantan suaminya, Baim Wong.
Tidak hanya itu, hal itu juga dirasakan Paula Verhoven selama proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, salah satu klausul menyebutkan bahwa harus memperhatikan kerentanan perempuan, khususnya dari perspektif gender,” kata Sundari selaku Komisioner Komnas Perempuan, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Komnas Perempuan juga menyoroti adanya dugaan konflik peran dalam persidangan.
“Dari humas itu, kalau tidak salah beliau juga berstatus sebagai anggota majelis hakim. Tapi yang bersangkutan juga menjadi humas-nya. Berarti ada dua peran yang seharusnya tidak terjadi,” tambah Sundari.
Terkait laporan Paula, Komnas Perempuan akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mandat yang dimilikinya.
Salah satunya adalah memanggil Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kami akan proses, kemudian meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan agama terkait proses persidangannya,” tegasnya.
Selain itu, Sundari juga mengungkap kondisi emosional Paula saat menyampaikan aduannya.
“Ibu Paula tadi datang, luar biasa. Kami lihat beliau sedang mengalami depresi. Dia tidak bisa menahan dirinya untuk mengeluarkan air mata kesedihannya,” pungkas Sundari.
Diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Model cantik tersebut datang dengan didampingi tiga orang kuasa hukum.
Mereka berada Kantor Komnas Perempuan selama kurang lebih dua jam.
“Kami ke sini untuk memastikan hak-hak perempuan terjamin. Karena kami melihat banyak hal yang paling tidak, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar kuasa hukum Paula , Alvon Kurnia Palma.
Lanjut Alvon mengungkapkan, ada indikasi perlakuan tidak adil terhadap kliennya sebagai perempuan, baik itu secara langsung maupun melalui pernyataan publik.
“Dan, kemudian juga ada persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang perlu diungkapkan terkait dengan pendekatan seorang perempuan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kekerasan ekonomi yang dinilai sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi.
“Untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hasanah hak asasi perempuan itu, dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” imbuhnya.
Selain itu, mereka juga mengadukan pernyataan yang dinilai diskriminatif dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)
Adukan Dugaan Kekerasan dan Diskriminasi ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Disebut Tampak Depresi
