TITIKNOL.ID — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang sempat viral.
Laporan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi pada Rabu (30/4/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima inisial yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut, yakni RS, ES, RS, T, dan K.
“Ada 24 video, 24 objek yang juga kami laporkan. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K,” kata Yakub kepada wartawan.
Ia menambahkan, seluruh nama dan bukti telah diserahkan kepada penyelidik, dan kini perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan semuanya kepada penyelidik. Karena masih tahap penyelidikan, kami menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa dari 24 objek video yang menjadi bukti, lima nama yang dilaporkan diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Mereka kami duga paling tidak ikut menyebarluaskan atau berperan dalam menyebarkan tudingan tersebut,” jelas Rivai.
Jokowi sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan menunjukkan ijazah dari tingkat SD, SMA, hingga UGM kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik membantah isu tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Jokowi menjelaskan alasan baru melaporkan kasus ini setelah masa jabatannya selesai.
“Dulu saya pikir sudah selesai, tapi ternyata masih berlarut-larut. Maka saya pikir dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Meski menganggap tuduhan itu sebagai hal ringan, Jokowi menilai perlu ada kepastian hukum.
“Ya, dibawa ke ranah hukum agar semakin jelas dan gamblang,” tandasnya. (*)