Penajam

Pemkab PPU Segera Umumkan 8 Opsi Program Air Bersih Gratis

86
×

Pemkab PPU Segera Umumkan 8 Opsi Program Air Bersih Gratis

Sebarkan artikel ini
Direktur Umum Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Program air bersih gratis yang menjadi prioritas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) telah dibahas bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT).

Dalam waktu dekat, Kepala daerah bakal mengumumkan skema atau mekanisme air gratis tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Umum Perumda AMDT, Abdul Rasyid, bahwa perumda menyatakan kesiapannya dalam mendukung program air bersih gratis bupati PPU dengan menawarkan beberapa opsi.

“Ada beberapa opsi yang kami tawarkan, opsi manapun yang dipilih oleh pimpinan kami siap. Baik memanfaatkan keuangan perusahaan atau dengan memanfaatkan bantuan pemerintah,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Sebagai pelaksana, pihaknya juga sudah mempersiapkan dan menghitung besaran-besaran yang akan dikeluarkan.

“Kuotanya sudah kami hitung. Kalau air bersih gratis benar-benar digratiskan, maka anggaran yang disiapkan sekitar Rp45 milyar per tahunnya, tapi untuk yang paling kecil senilai Rp1 milyar,” katanya.

Puluhan milyar tersebut, kata Rasyid, ialah jumlah yang dibutuhkan apabila seluruh biaya yang dikeluarkan PDAM dicover oleh pemerintah daerah dalam satu satunya.

“Itu terdiri dari pendapatan PDAM gang bersumber dari penggunaan air, pendapatan lain-lain seperti denda, bunga bank, pemasangan SR dan sebagainya,” kata dia.

Akan tetapi, pihaknya menawarkan delapan opsi alternatif, tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Pertama, sambungan air bersih dikenakan gratis tanpa biaya namun penggunaan air dikenakan tarif.

Kedua, gratis air bersih hanya untuk tempat ibadah.

Ketiga, program ditujukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Keempat, Kombinasi ketiga opsi sebelumnya.

Kelima, air bersih gratis bagi pelanggan R2, R3, dan R4.

Keenam, semua pelanggan menggunakan watermater digratiskan.

Ketujuh, Gratis untuk seluruh pelanggan, kecuali perkantoran.

Kedelapan, pemerintah daerah menentukan opsi sendiri.

Baca Juga:   Pakai Air Hujan untuk Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan, PDAM Dorong Sumur Bor

“Sekarang tinggal daerah mau menentukan yang mana. Syarat penggunaan air gratis pun ada, yakni batasan jumlah kubik yang digunakan, PDAM usul maksimum 10 kubik dalam satu rumah tangga. Lebih dari itu, wajib bayar,” pungkasnya.

(TN01)