Penajam

DPRD PPU Soroti Potensi Retribusi Parkir, Dorong Pemkab Maksimalkan PAD

35
×

DPRD PPU Soroti Potensi Retribusi Parkir, Dorong Pemkab Maksimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy (istimewa)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menyoroti masih minimnya pengawasan dan pengelolaan objek retribusi parkir oleh pemerintah daerah.

Berbeda dengan kota besar seperti Samarinda, sejumlah titik potensi retribusi di PPU belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Jhon, penerapan retribusi sebenarnya dapat diberlakukan di berbagai zona, namun harus diiringi dengan penyediaan fasilitas dan pelayanan yang memadai.

Hal itu menjadi dasar sahnya penarikan retribusi oleh pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah mau mengelola itu semua, sarana dan prasarananya harus disiapkan. Zona parkir juga perlu diawasi dengan baik,” ungkapnya, Minggu (4/5/2025).

Saat ini, kontribusi sektor retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU dinilai masih jauh dari maksimal.

Penarikan retribusi baru diterapkan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Penajam dan Pasar Babulu.

Jumlah juru parkir (jukir) resmi binaan Dinas Perhubungan (Dishub) juga masih sangat terbatas, yakni sekitar 20 orang untuk seluruh wilayah kabupaten.

Ini menunjukkan banyak titik parkir yang belum berada di bawah pengawasan resmi pemerintah daerah.

“Kalau belum tergabung dalam Dishub, berarti zona parkirnya belum masuk pengawasan. Itu bisa disebut parkir liar, dan belum layak ditarik retribusinya,” ujar Jhon.

Padahal, lanjut dia, potensi retribusi dari sektor ini cukup besar jika dikelola dengan sistem yang jelas dan infrastruktur yang memadai.

Terlebih, jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di PPU terus mengalami peningkatan.

Ia menilai pengelolaan retribusi bisa dimaksimalkan seiring berkembangnya fasilitas umum dan kawasan niaga.

“Kalau pusat belanja makin banyak dan masyarakat makin ramai, tentu potensi PAD dari parkir bisa besar,” tambahnya.

Jhon pun menyarankan agar Pemkab mulai menata sarana pendukung, termasuk lahan parkir resmi, agar beberapa titik seperti Pasar Petung bisa ditarik retribusinya secara legal, sebagaimana yang berlaku di pasar lain. (Advertorial/TN01)