TITIKNOL.ID, PENAJAM — Rapat koordinasi antara korban terdampak insiden kapal Feri tenggelam milik PT. SADENA dan sejumlah instansi terkait digelar pada Selasa (6/5/2025) pukul 10.00 WITA di kantor ASDP Penajam.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan memberikan kepastian hak-hak para penumpang.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. ASDP, PT. SADENA, PT. Jasa Raharja, PT. Jasa Raharja Putra, Camat, Kapolsek, BPBD, dan Dinas Sosial.
Adapun beberapa poin penting hasil rapat tersebut dihimpun titiknol.id sebagai berikut:
- Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang terdampak dijamin perlindungannya oleh perusahaan asuransi tersebut.
- PT. Jasa Raharja Putra menyampaikan skema penggantian kerugian kendaraan:
Klaim ganti rugi kendaraan dimulai dari kelas I senilai Rp1 juta hingga kelas IX maksimal Rp560 juta.
Dokumen kendaraan yang hilang akan dibantu pengurusannya sebagai syarat klaim.
Ganti rugi tersedia dalam dua opsi: berdasarkan tingkat kerusakan atau nilai pasar kendaraan (los).
Barang berharga seperti laptop dan lainnya akan dibahas lebih lanjut dengan pihak pelayaran.
- Pihak PT. SADENA dan Jasa Raharja akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kerugian penumpang.
- Kapolsek Penajam menekankan pentingnya kejelasan data korban pada hari yang sama, agar para korban mendapatkan kepastian hak dan dapat melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Rapat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama dalam menangani insiden secara cepat, adil, dan transparan. (*/)