Penajam

Terancam Digugat ke PHI, Disnakertrans PPU Desak PT Bina Mulia Berjaya Penuhi Lima Hak Dasar Pekerja

437
×

Terancam Digugat ke PHI, Disnakertrans PPU Desak PT Bina Mulia Berjaya Penuhi Lima Hak Dasar Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPU Marjani

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak PT Bina Mulia Berjaya untuk segera memenuhi lima tuntutan hak eks karyawan yang dilaporkan.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa perusahaan harus koperatif dan segera menyelesaikan kewajiban terkait kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hak cuti, kekurangan pembayaran retase, dan kompensasi gaji pokok.

“Kita beri kesempatan kepada PT Bina Mulia Berjaya untuk menyelesaikan lima tuntutan ini. Kalau tidak ada penyelesaian pada RDP selanjutnya, maka akan kami lanjutkan ke jalur PHI,” tegas Marjani, Minggu (11/5/2025).

Marjani juga mengingatkan agar perusahaan segera mengambil langkah tanggap untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa depan dan tidak berdampak ke pekerja lainnya.

Sementara itu, Hendri, kuasa hukum dari dua eks karyawan perusahaan, Hasanudin (46) dan Sarmani (41), menyampaikan bahwa kliennya diberhentikan sejak 24 April 2025 dan belum menerima hak sebagaimana mestinya.

“Kami sudah mengikuti proses mediasi melalui RDP bersama DPRD dan Disnakertrans. Tapi sampai saat ini belum ada titik temu soal jumlah kompensasi yang harus dibayarkan,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, jika RDP lanjutan pekan depan masih belum menghasilkan keputusan konkret, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ini bukan hanya soal PHK sepihak, tapi juga soal THR yang nilainya sangat kecil sejak 2019. Ada yang hanya menerima Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, hak cuti juga tidak diberikan, dan gaji pokok pun tak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Hendri menyebut total kompensasi yang dituntut mencapai Rp186 juta untuk Hasanudin dan Rp129 juta untuk Sarmani.

Baca Juga:   Bagi Warga di Balikpapan Kaltim Mau Ikut Komcad? Disediakan Gaji dan Simak Dulu Syaratnya

Ia menekankan bahwa angka tersebut sudah berdasarkan perhitungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah hitung secara rinci. Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami siap ajukan gugatan ke PHI,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)