TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meresmikan peluncuran program inovatif ‘Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)’ di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Kamis, (15/5/2025).
Program ini merupakan komitmen pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, yang dirancang untuk memperkokoh kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam aspek hukum, serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan program ‘Jaga Desa’ sebagai dukungan kelancaran fungsi pemerintahan desa, terutama dalam hal implementasi berbagai regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan edukatif seperti Jaksa Menyapa juga akan menjadi bagian integral dari program, dimana menjadi wadah efektif untuk meningkatkan wawasan hukum bagi seluruh perangkat desa,” ujar Tohar.
Tohar juga menekankan pentingnya pengelolaan aset pertanahan desa yang tertib dan transparan guna meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Saya ingatkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih,” kata dia.
Lebih lanjut, Tohar berharap program Jaga Desa dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten PPU.
“Saya optimis inisiatif ini memiliki kontribusi signifikan dalam menciptakan citra positif penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas di masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin menyampaikan program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
“Program Jaga Desa ini meliputi kegiatan pengawalan, pemberian asistensi, serta pembimbingan yang fokus pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Faisal.
Untuk itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan berbagi pemangku kepentingan demi suksesnya pembangunan desa, disamping meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
(TN01)