Nasional

Dirut PT Sritex 2014–2023 Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

317
×

Dirut PT Sritex 2014–2023 Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Eks dirut PT Sritex ditangkap Kejagung.

TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2014–2023, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

“Betul (ditangkap),” ujarnya singkat.

Febrie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan Setiawan.

Namun ia memastikan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” jelas Febrie tanpa merinci lebih lanjut soal proses hukumnya.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank.

Meski Sritex adalah perusahaan swasta, proses penyelidikan tetap dilakukan karena fasilitas kredit yang diberikan berasal dari bank milik negara (BUMN), sehingga melibatkan keuangan negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebutkan bahwa keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.

Dengan dasar hukum tersebut, Harli menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar swasta yang mendapat fasilitas dari institusi keuangan milik negara. (*/)