TITIKNOL.ID – PT PP (Persero) Tbk melaporkan progres pembangunan rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan, telah mencapai 98,14 persen.
Proyek senilai Rp 1,87 triliun ini mulai dikerjakan sejak 25 Agustus 2023.
Corporate Secretary PT PP, Joko Raharjo, menyampaikan bahwa proyek rusun ini menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk menghadirkan solusi konstruksi yang inovatif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, PT PP bangga menjadi bagian dari pembangunan IKN.
“Kami menghadirkan proyek hunian yang berkualitas dan berkelanjutan bagi para ASN. Dengan berbagai inovasi yang diterapkan, proyek ini kami yakini menjadi contoh pembangunan rumah susun modern yang efisien dan ramah lingkungan,” kata Joko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/5/2025).
Proyek tersebut ditujukan untuk menyediakan hunian yang nyaman dan layak bagi ASN, anggota TNI, dan Polri yang akan bertugas di kawasan IKN.
Pembangunan rusun ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang penyediaan perumahan di IKN.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, turut meninjau lokasi proyek pada Sabtu (17/5/2025).
Ia memberikan apresiasi terhadap kualitas pembangunan oleh PT PP.
“PTPP memiliki tim profesional yang bekerja sesuai standar dan target,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga tahun 2026.
Penundaan ini disebabkan adanya perubahan struktur kementerian dan lembaga pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ada dinamika baru dalam struktur organisasi. Kami akan melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan agar prosesnya sesuai dengan prioritas nasional,” kata Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (22/4/2025).
Rini menambahkan, hingga saat ini Presiden Prabowo belum memberikan arahan resmi mengenai pemindahan ASN.
Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan tersebut belum ditandatangani.
Penundaan ini, menurut Rini, juga berkaitan dengan proses konsolidasi internal di kementerian dan lembaga yang mengalami penataan organisasi pada Kabinet Merah Putih.
Pemerintah pun telah menyurati instansi terkait untuk menjadwal ulang proses pemindahan ASN ke IKN. (*)












