TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rutin melakukan layanan tera ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbangan milik para pelaku usaha dagang.
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto mengatakan tera ulang merupakan pemeriksaan dan uji keakuratan alat ukur untuk menjamin kesesuaian hasil takaran. Tera ulang bersifat wajib dan dilakukan minimal setahun sekali oleh seluruh usaha dagang di PPU.
“Kami mewajibkan bagi tiap pedagang melakukan tera ulang alat ukur, takar, atau timbangan mereka setahun sekali,” ujar Margono, Kamis (29/5/2025).
Ia mengatakan, dalam satu tahun alat ukur yang digunakan pasti mengalami perubahan dan penurunan akurasi.
Pihaknya mencatat, banyak alat ukur yang ditemukan tidak sesuai standar, namun kondisi itu langsung diperbaiki saat proses tera berlangsung.
“Kita mengupayakan dapat menjangkau semua sektor usaha mulai dari pedagang pasar, ikan, atau skala rumahan. Karena pasti ketika lama digunakan, akan tidak sesuai standar lagi. Kalau tidak akurat, pedagang atau pembeli bisa dirugikan sehingga kalibrasi berkala ini penting memastikan hasil yang valid dan sesuai ketentuan,” jelas Margono.
Saat ini, pihaknya memiliki dua petugas khusus yang melayani bidang ini.
Ia menambahkan, idealnya ada lima petugas sehingga cakupannya dapat melayani lebih luas ke seluruh wilayah PPU.
“Termasuk usaha-usaha kecil, kita inginnya menjangkau lebih banyak lagi. Harapannya semua transaksi perdagangan bisa berlangsung adil, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.
(Advertorial/TN01)












