TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan dan menyertifikasi aset-aset milik daerah.
Anggota DPRD PPU, M. Bijak Ilhamdani, menilai langkah ini penting untuk mencegah konflik kepemilikan dan mempercepat laju pembangunan yang tengah digenjot.
Bijak mengungkapkan hingga kini masih banyak aset daerah yang belum memiliki legalitas jelas. Beberapa di antaranya bahkan sudah dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Ada rumor soal aset pemerintah yang belum bersertifikat, tapi sudah dipakai untuk kepentingan tertentu. Ini rawan menimbulkan masalah,” ujar Bijak, Kamis (5/6/2025).
Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan hukum yang mempersulit pemerintah sendiri di kemudian hari.
“Bayangkan, sudah dimanfaatkan bertahun-tahun, tapi tanpa legalitas. Kalau tiba-tiba ada klaim dari pihak lain, bisa jadi bumerang. Pemerintah malah dirugikan,” katanya.
Menurut Bijak, persoalan aset tidak bisa diselesaikan setengah-setengah. Perlu kerja sama lintas instansi, termasuk kolaborasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar proses sertifikasi bisa dipercepat.
“Ini bukan cuma soal surat, tapi soal kepastian hukum. Aset tanpa sertifikat sulit dimaksimalkan, padahal potensinya besar untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.
Ketidakjelasan status lahan, lanjut Bijak, selama ini terbukti ikut menghambat sejumlah proyek strategis.
“Beberapa program pembangunan jadi terhambat hanya karena status lahan yang belum beres. Maka kami dorong ini jadi prioritas. Jangan sampai jadi kendala serius di tengah kita sedang akselerasi pembangunan,” pungkasnya.
(TN01)












