BalikpapanTitiknolKaltim

13 Bungkus Isi Sabu Siap Edar Digagalkan Polda Kaltim, Pelaku Terancam Hukuman Mati 

280
×

13 Bungkus Isi Sabu Siap Edar Digagalkan Polda Kaltim, Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Sebarkan artikel ini
BELASAN BUNGKUS SABU - Belasan bungkus berisi barang haram sabu di Samarinda, Kalimantan Timur berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Kalimantan Timur atau Polda Kaltim. Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (HO/Polda Kaltim)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Belasan bungkus berisi barang haram sabu di Samarinda, Kalimantan Timur berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Kalimantan Timur atau Polda Kaltim. 

Pihak Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat dan bergegas untuk membekuk pelaku pemilik barang haram ini yang siap edar ke tengah masyarakat Kalimantan Timur. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang haram narkotika.

Dalam operasi yang digelar Rabu 4 Juni 2025 malam, tim Opsnal Subdit II berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar barang haram sabu di kawasan Kota Samarinda.

Dua tersangka tersebut diketahui berinisial H (48) dan E alias U (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Mereka diamankan di sebuah gang sempit di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram atau sekitar 2 Kg.

Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah paperbag warna krem yang dibawa oleh pelaku.

Selain sabu, aparat juga mengamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Janji Bongkar Jaringan Lebih Luas 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Terima kasih kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga:   Otorita akan Wajibkan Tenaga Kantin di IKN Miliki Sertifikat Pelatihan Penjamah Makanan

Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)