TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kali ini program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) bakal digencarkan lagi. Kali ini menyasar kawasan bantaran SKM di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Kota Samarinda berencana merelokasi bangunan liar di sepanjang sungai demi mempercantik wilayah serta mengurangi risiko banjir yang kerap menghantui warga.
Plt Lurah Bandara, Siti Fitriyah menyebutkan bahwa selama ini kawasan bantaran SKM di wilayahnya memang rawan terdampak air pasang.
Biasanya air naik saat pasang sungai, tapi cepat surut. “Meski begitu tetap saja bikin waswas,” bebernya, Jumat (13/6/2025).
Normalisasi ini, kata dia, sudah menjadi kebutuhan mendesak. Selain memperbaiki tampilan kota agar tidak terkesan kumuh, pembongkaran bangunan liar akan memberi ruang untuk pembangunan turap dan sistem drainase yang lebih baik.
“Tujuan utamanya tentu saja mengurangi banjir. Tapi lebih dari itu, kawasan ini nanti jadi lebih tertata dan enak dipandang,” ungkapnya.
Warga sendiri, lanjut Siti, umumnya mendukung program ini, sebagaimana sosialisasi yang diadakan tim bidang Pertanahan, DPUPR Samarinda, Rabu 11 Juni 2025.
Terutama setelah dijelaskan manfaat jangka panjangnya. “Kami sudah sosialisasi, dan responsnya positif. Mereka sadar ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Dari sisi administrasi, program ini juga membawa konsekuensi. Pembongkaran rumah di bantaran akan berdampak pada pengurangan jumlah rukun tetangga (RT).
Saat ini tercatat ada 29 RT di Kelurahan Bandara. Setelah pembongkaran dan relokasi, setidaknya satu RT dengan jumlah kurang dari 34 kepala keluarga (KK) akan dilebur ke RT lain.
“Pengurangan jumlah KK tentu berpengaruh pada struktur RT. Tapi ini bagian dari penataan juga. Kita sesuaikan nanti,” tutur Siti.
Setelah pembongkaran, Pemkot akan melanjutkan dengan penurapan dan penataan kawasan bantaran.
“Kalau semua sudah rapi, SKM bisa jadi kawasan yang layak dinikmati. Tidak cuma bersih, tapi juga jadi wajah baru Samarinda,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 92 bangunan di tujuh RT terdampak program ini, mengikuti sosialiasasi pada Rabu 11 Juni 2025.
Tim bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda minta warga mulai siapkan berkas administrasi dan bantu tim saat peninjauan lapangan.
Tujuh RT yang masuk dalam wilayah terdampak adalah RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan 07.
Dalam waktu dekat, tim terpadu akan turun lapangan untuk memberikan nomor bangunan terdampak, mengukur lahan, dan melakukan penghitungan bersama Kantor Jasa Penilai Publik,” ujar Kepala Bidang Pertanahan PUPR Samarinda, Ananta DiroNurba. (*)












