BerauTitiknolKaltim

2 Efek Buruk Bila Kendaraan ODOL di Berau Kaltim Bebas Sebebas-bebasnya Melintas

235
×

2 Efek Buruk Bila Kendaraan ODOL di Berau Kaltim Bebas Sebebas-bebasnya Melintas

Sebarkan artikel ini
BAHAYANYA MOBIL ODOL - Penampakan kendaraan ODOL. Kendaraan angkutan berat yang melebihi kapasitas atau berstatus Over Dimension and Over Loading atau ODOL dinilai sebagai ancaman serius di jalan raya Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Ada dua kerugian bila kendaraan berat atau ODOL bebas, sebebas-bebasnya beredar di jalanan Kabupaten Berau. 

Kendaraan berat menimbulkan efek buruk bagi Kabupaten Berau, 

Kendaraan angkutan berat yang melebihi kapasitas atau berstatus Over Dimension and Over Loading atau ODOL dinilai sebagai ancaman serius di jalan raya Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, truk ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur.

Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, Satlantas Polres Berau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai menggencarkan sosialisasi bahaya kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Berau.

“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para sopir truk, perusahaan angkutan barang, hingga masyarakat umum. Edukasi akan berlangsung secara masif di sejumlah titik rawan pelanggaran dan sepanjang jalur utama yang sering dilalui kendaraan logistik,” ujar Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, Minggu (15/6/2025) di Berau.

Menurut AKP Wulyadi, kendaraan berat atau ODOL sangat berisiko tinggi, timbulkan efek negatif. 

Kendaraan ODOL bisa sebabkan 2 hal negatif, yakni: 

  • Menyebabkan kecelakaan;
  • dan mempercepat kerusakan jalan. 

“Karena itu, kami terus menggencarkan edukasi, agar para pengemudi memahami dampak fatal dari pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak hanya berbahaya bagi pengemudinya sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Selain memberikan pemahaman tentang batas maksimal dimensi dan bobot kendaraan, pihaknya juga menyampaikan bahwa pelanggaran ODOL memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional Zero ODOL (nihil pelanggaran), yang saat ini masih dalam tahap edukasi.

Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Tertibkan Kendaraan ODOL di Simpang Rapak, Dua Kendaraan Ditilang

Namun dalam waktu mendatang, akan diterapkan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.

Baca Juga:   Pendidikan di Berau Kaltim Kena Efisiensi Anggaran, Ali Beber Spesifik Sektornya

“Harapannya, perubahan muncul dari kesadaran, bukan semata karena takut terkena sanksi,” jelas Wulyadi.

Bukan Sekadar Persoalan Teknis

Senada dengan itu, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan nyawa dan keberlanjutan jalan.

“Kendaraan ODOL sangat berbahaya. Beban berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di kondisi lalu-lintas padat atau saat cuaca buruk. Ini membahayakan semua pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun para pengemudi, untuk ikut mendukung program penertiban ini demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Bumi Batiwakkal.

“Ini juga salah satu upaya kita menertibkan arus lalu-lintas,” ujarnya. (*)