Nasional

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 untuk Pekerja, Simak Jadwal Penyalurannya

492
×

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 untuk Pekerja, Simak Jadwal Penyalurannya

Sebarkan artikel ini
Simak penjelasan soal jadwal pengiriman Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang kabarnya dicairkan oleh Kementerian Keuangan. (BPJS Ketenagakerjaan)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Inilah penjelasan soal jadwal pengiriman Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang kabarnya dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan dana BSU 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Dana itu pun sedang diproses oleh Kemnaker.

Pemerintah mulai mencairkan BSU 2025 pada bulan Juni dengan total Rp 600.000 per penerima untuk dua bulan sekaligus. 

Program ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pencairan BSU serta penyaluran dilakukan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui hingga April 2025.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk BSU sudah tersedia dan kini tengah diproses oleh Kemenaker.

“(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya,” kata Esti di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Saat ditanya kapan dana bisa masuk ke rekening penerima, pihaknya mengupayakan dalam waktu secepatnya.

“Bismillah. Doakan teman-teman ya. Dari media doakan untuk itu,” ujarnya.

Berapa Besar Bantuan dan Siapa yang Akan Menerimanya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000,” jelas Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung dalam satu termin.

“Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:   Profil Donny Kesuma Meninggal Dunia di Usia 55 Tahun

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih memfilter data untuk memastikan hanya yang sesuai kriteria yang menerima bantuan.

“Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” katanya.

Pekerja dapat memeriksa status penerimaannya melalui:

Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Situs Kemnaker: https://kemnaker.go.id/bsu 

Penerima disarankan memastikan bahwa nomor rekening yang tercantum masih aktif dan sesuai dengan data KTP.

Bila perlu, sistem akan meminta pembaruan rekening.

BSU 2025 juga diberikan kepada guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan pencairan yang dilakukan secara serentak dan sistematis, pemerintah berharap BSU 2025 mampu membantu pekerja dalam menjaga daya beli.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Prabowo Hormati Usulan Purnawirawan TNI Soal Ganti Wapres, Wiranto: Presiden Perlu Pelajari Secara Cermat

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. (*)