TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Sepaku secara prinsip telah diserahkan sebagai bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini, menurutnya, telah melalui proses pembentukan undang-undang dan akan diikuti dengan regulasi teknis seperti peraturan presiden (perpres) atau keputusan presiden (keppres), termasuk menyangkut pemindahan pegawai dan kewenangan.
“Apakah Sepaku sudah lepas dari kita, kemarin kan sejak awal pembentukan IKN, ada undang-undang yang mengaturnya. Lanjutannya nanti dipertegas dengan adanya perpres atau keppres sebagai lanjutan, termasuk soal pemindahan pegawai dan pembagian kewenangan,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Menurut Syahruddin, sebelum pemerintah pusat mengeluarkan regulasi lanjutan tersebut, pihaknya akan menyampaikan berbagai masukan kepada Otorita IKN.
Masukan itu didasarkan pada hasil pembahasan bersama yang telah disepakati dari tim teknis, baik menyangkut kewenangan maupun delineasi atau batas wilayah administratif.
“Kita sudah sampaikan ke Otorita pada saat kunjungan kemarin, terkait maslaah kewenangan dan kewilayahan. Kemudian nanti sebelum regulasi itu terbit, kita ingin beri beberapa masukan. Maka yang sudah kita bahas dan sepakati itulah yang jadi pegangan kita ke depan. Bahwa soal kewenangan, kita sudah serahkan, wilayah pun batasnya sudah jelas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan perihal tidak perlu lagi ada perdebatan terkait wilayah Sepaku yang kini menjadi bagian dari otorita.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa semangat awal DPRD PPU adalah menyerahkan bukan hanya satu kecamatan, tetapi bila memungkinkan seluruh kabupaten dapat menjadi bagian dari IKN, agar pengelolaan sepenuhnya ditangani pusat.
“Jangankan satu kecamatan, kalau bisa kabupaten ini semua jadi bagian otorita sekalian biar kita nggak repot-repot lagi urus semuanya. Tapi karena hanya Sepaku yang diambil, ya kita ikhlas. Mudah-mudahan ada keberkahan dari semua ini,” tutur Syahruddin.
Ia menggarisbawahi bahwa DPRD PPU sejatinya mendukung penuh transformasi wilayah terkait IKN, meski tetap menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan dan wilayah agar tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.
(Advertorial/TN01)












