Penajam

Ratusan Perda Mangkrak Tanpa Perbub, DPRD Desak Pemkab PPU Segera Tindaklanjuti

38
×

Ratusan Perda Mangkrak Tanpa Perbub, DPRD Desak Pemkab PPU Segera Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD PPU Bijak Ilhamdani

TITIKNOL.ID, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti lemahnya implementasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan sejak pemekaran daerah pada 2003 silam.

Jumlah perda yang mencapai ratusan itu, banyak diantaranya belum ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (perbub) sebagai aturan pelaksana di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 200 Perda yang belum memiliki Perbub sebagai tindak lanjutnya.

Ketiadaan regulasi turunan itu, mengakibatkan sejumlah ketentuan dalam perda menjadi tidak operasional.

“Sampai sekarang ini masih banyak perda yang mangkrak. Kita menginisiasi ke pemerintah daerah melalui kabag hukum untuk segera dibuatkan perbubnya,” kata Bijak, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, setiap tahun DPRD dan pemerintah daerah menyusun dan mengajukan sekitar 20 rancangan perda (Raperda), terdiri dari minimal empat Raperda inisiatif DPRD dan sisanya pemerintah daerah.

“Cuma yang jadi kendala, dari pemekaran 2003 sampai sekarang ini masih banyak perda-perda yang belum dilanjut ke perbub,” ucap Bijak.

Proses lanjutan dari Perda tersebut yang kerap menjadi tersendat di level organisasi perangkat daerah (OPD)

“Apalagi Perda ini menyangkut pendapatan daerah maupun pelayanan publik. Misalnya, Perda soal retribusi, begitu juga Bapenda dalam hal pendapatan. Harusnya segera ditindaklanjuti perbubnya,” tegas Bijak.

Pihaknya kini tengah mendorong bagian hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan koordinasi aktif dengan OPD teknis agar Perbub segera diterbitkan.

“Kita sedang streching ke pemerintah daerah, dalam artian menginisiasi percepatan dari bagian hukum. Perbub ini kunci supaya perda bisa jalan,” tutup Bijak.

(Advertorial/TN01)