TITIKNOL.ID, PENAJAM – Program yang dicanangkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait air bersih gratis kini mulai segera berjalan awal Juli 2025.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa keputusan untuk menggratiskan air telah mencapai kesepakatan.
Dari dua belas klasifikasi pelanggan, Bupati PPU memetakan, dua diantaranya masuk dalam penerima manfaat program air bersih gratis Bupati PPU.
”Sebenenarnya di PDAM ada 12 klasifikasi pelanggan, termasuk didalamnya niaga keatas, niaga menengah, pemerintah. Sehubungan dengan program gratis air itu, beliau sudah memutuskan, terhitung mulai 1 Agustus, hanya ada dua klasifikasi pelanggan yang digratiskan,” jelas Abdul Rasyid, Kamis (26/6/2025).
Pemberlakukan hanya pada dua kategori tersebut karena menyangkut ketersediaan anggaran.
Bahwa terhitung penggunaan air di bulan Juli dengan penagihan di bulan Agustus dapat digratiskan.
”Kategori pertama rumah ibadah yang jumlahnya 133 rumah ibadah. Kategori kedua, pelanggan R2 atau masyarakat berpenghasilan rendah, yang totalnya 284 sambungan rumah,” ucap Rasyid.
Syarat kuota yang diberikan untuk rumah ibadah sampai dengan 50 kubik penggunaannya. Sementara R2, maksimal 10 kubik.
”Kalau misalnya ada rumah ibadah hanya menggunakan 20 kubik, jadi hak 30 kubiknya kita subsidikan silang dengan yang menggunakan lebih dari 50 kubik,” terangnya.
”Untuk kategori R2, apabila menggunakan lebih dari 10 kubik, maka pelanggan R2 tetap harus membayar,” tambahnya.
Ketentuan ini didasarkan atas standar penggunaan air untuk Kabupaten PPU menurut Peraturan Menteri PUPR hanya 10 kubik atau sama dengan 9 tandon. Tren pemakaian R2 di PPU, dalam dua tahun sendiri masih di bawah 10 kubik.
”Ini artinya kita naikkan sedikit, kita maksimumkan sampai dengan 10 kubik,” ucapnya.
Formulasi gratis air tersebut, kata Rasyid, diperuntukkan hanya sampai Desember 2025 atau selama tujuh bulan di tahun ini.
Sepuluh kategori lainnya, lanjutnya, masih akan menunggu pertimbangan kepala daerah sembari melihat kemampuan anggaran Perumda.
”Jadi dua kategori tersebut pembiayaannya dibebankan kepada Perumda dengan memanfaatkan laba perusahaan tahun 2024,” pungkasnya.
(TN01)