TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 12 permohonan dispensasi nikah pada enam bulan pertama tahun 2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh orangtua atau wali calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun.
Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi mengatakan, pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang cukup mengkhawatirkan di PPU.
Ia menyebut mayoritas pengajuan datang dari pasangan usia muda yang sudah tidak lagi bersekolah.
“Kebanyakan pengajuan dispensasi nikah datang dari anak-anak yang sudah putus sekolah. Ini karena kurangnya kontrol dari orangtua, sehingga anak-anak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas yang tidak terarah,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Hamdi menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi, antara lain kehamilan pra-nikah, tekanan sosial karena sering terlihat berduaan, hingga perjodohan antarkeluarga demi mempererat hubungan kekerabatan.
Permohonan dispensasi, lanjut Hamdi, bisa melibatkan kedua calon mempelai yang masih di bawah umur, atau hanya salah satunya.
“Ada yang dua-duanya belum cukup umur, ada juga hanya salah satu. Kalau dulu, perempuan bisa menikah di usia 16 tahun, sekarang sudah disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Jadi kalau belum cukup usia, wajib ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Untuk memproses dispensasi nikah, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk surat izin dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), dokumen identitas kedua pasangan, serta keterlibatan langsung orangtua sebagai pemohon.
“Anak tidak bisa mengurus sendiri. Harus orangtua atau wali yang mengajukan, supaya jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebelum memberikan keputusan, pihak pengadilan juga memberikan nasihat kepada orangtua tentang kesiapan anak dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Kami selalu beri nasihat saat sidang. Karena kebanyakan dari mereka belum mapan dan masih bergantung pada orangtua. Kami tanyakan, sanggupkah orangtua membiayai mereka? Karena banyak kasus, belum dua tahun menikah, sudah cerai setelah punya anak,” ungkap Hamdi.
Ia menegaskan bahwa dispensasi bukan solusi ideal, melainkan sekadar syarat administratif agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memproses pernikahan secara sah.
“Yang paling penting sebenarnya adalah pengawasan orangtua. Itu harus ditingkatkan agar anak-anak tidak menikah di usia yang belum matang,” tutupnya.
(TN01)












