Penajam

Jual Paket Sabu Rp150 Ribu hingga Rp2,5 Juta, Polisi Tangkap Pria di Sepaku

280
×

Jual Paket Sabu Rp150 Ribu hingga Rp2,5 Juta, Polisi Tangkap Pria di Sepaku

Sebarkan artikel ini
Polres PPU mengungkap peredaran narkoba jenis sabu

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dijalankan Joko Santoso/JS (38) pelaku yang tercatat membeli barang haram itu sebanyak tujuh kali hingga mengumpulkan total 68,5 gram.

Barang tersebut kemudian dijual kembali dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta.

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di RT 01, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Warga menduga sering terjadi transaksi gelap di salah satu kontrakan di wilayah tersebut.

“Tim Satresnarkoba Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan pada 17 Juni 2025 pukul 21.30 Wita berhasil menangkap pelaku di kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi,” ungkap Awan, Rabu (3/7/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi delapan paket sabu, dan paket lainnya yang berhasil disita dengan berat total 27,77 gram.

Tak hanya itu, di dalam kontrakan pelaku juga ditemukan alat timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3,8 juta, dan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor, dan kunci kontrakan.

Menurut pengakuan JS, sabu yang dijualnya berasal dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara bertahap dengan harga beli Rp2 juta per gram.

“Modus operandinya dilakukan bertahap untuk menghindari deteksi. Pelaku juga menjual dengan sistem eceran agar memperoleh keuntungan lebih besar,” jelas Awan.

Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:   Serapan Baru 71 Persen, Muhajir Targetkan APBD 2024 Terserap Maksimal

(TN01)